TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan bermodus pengiriman TKI ke luar negeri. Satu tersangka adalah warga negara Suriah bernama Mohamad Ibrahim.
"Tersangka Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park pada Minggu dini hari," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdi Sambo dalam keterangannya pada Ahad, 18 Maret 2018. Satu tersangka lainnya adalah WNI bernama Budi Setyawan.
Dalam kasus itu, Budi berperan sebagai perekrut korban. Sementara Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang tinggal di Indonesia.
Baca: Selama 7 Bulan, Polri Ungkap Tiga Jaringan Perdagangan Orang
Awalnya korban direkrut oleh tersangka Budi. Oleh Budi, para korban dibawa ke Condet, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Ibrahim.
Ibrahim kemudian mewawancarai para korban dan mengurus dokumen para korban termasuk paspor, visa dan foto korban. "Foto korban dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan," kata Ferdi.
Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus. Saat sampai di Surabaya, korban ditampung sementara di belakang Bandara Juanda, Surabaya, untuk menunggu jadwal penerbangan.
Baca: Migrant Care: Ada Unsur Perdagangan Manusia di Kasus Adelina
Selanjutnya korban diterbangkan menggunakan pesawat menuju Sudan dengan transit di Kuala Lumpur dan Dubai. "Rutenya Jakarta-Surabaya menggunakan bus. Lalu Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan," kata Ferdi.
Selama bekerja di Sudan, kata Ferdi, para korban tidak digaji dan mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka. Akhirnya para korban kabur dan melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar RI di Sudan. Kasus ini terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Februari 2018 dengan jumlah korban mencapai 75 orang.
Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor dan visa para korban, tiket elektronik, boarding pas, dua buah telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana paspor, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani dan surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri. 'Kami masih masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Ferdi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.