Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Suriah Terlibat Perdagangan 75 TKI ke Sudan

Reporter

image-gnews
Seorang peserta membawa poster yang menyuarakan pemberantasan perdagangan dan perbudakan manusia, saat mengikuti aksi Women's March di depan Istana negara Jakarta, 3 Maret 2018.  TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seorang peserta membawa poster yang menyuarakan pemberantasan perdagangan dan perbudakan manusia, saat mengikuti aksi Women's March di depan Istana negara Jakarta, 3 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan bermodus pengiriman TKI ke luar negeri. Satu tersangka adalah warga negara Suriah bernama Mohamad Ibrahim.

"Tersangka Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park pada Minggu dini hari," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdi Sambo dalam keterangannya pada Ahad, 18 Maret 2018. Satu tersangka lainnya adalah WNI bernama Budi Setyawan.

Dalam kasus itu, Budi berperan sebagai perekrut korban. Sementara Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang tinggal di Indonesia.

Baca: Selama 7 Bulan, Polri Ungkap Tiga Jaringan Perdagangan Orang

Awalnya korban direkrut oleh tersangka Budi. Oleh Budi, para korban dibawa ke Condet, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Ibrahim.

Ibrahim kemudian mewawancarai para korban dan mengurus dokumen para korban termasuk paspor, visa dan foto korban. "Foto korban dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan," kata Ferdi.

Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus. Saat sampai di Surabaya, korban ditampung sementara di belakang Bandara Juanda, Surabaya, untuk menunggu jadwal penerbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Migrant Care: Ada Unsur Perdagangan Manusia di Kasus Adelina

Selanjutnya korban diterbangkan menggunakan pesawat menuju Sudan dengan transit di Kuala Lumpur dan Dubai. "Rutenya Jakarta-Surabaya menggunakan bus. Lalu Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan," kata Ferdi.

Selama bekerja di Sudan, kata Ferdi, para korban tidak digaji dan mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka. Akhirnya para korban kabur dan melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar RI di Sudan. Kasus ini terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Februari 2018 dengan jumlah korban mencapai 75 orang.

Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor dan visa para korban, tiket elektronik, boarding pas, dua buah telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana paspor, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani dan surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri. 'Kami masih masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Ferdi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

31 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia


Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

8 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak orang tak dikenal di ladang sawit di Malaysia


Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

7 Agustus 2024

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar


Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

4 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

Seorang TKI tewas ditembak di perkebunan di Malaysia. Barang-barangnya hilang digondol pelaku.


3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

31 Juli 2024

Tim SAR gabungan mengevakuasi tujuh TKI, di antaranya enam orang selamat dan satu meninggal dunia ke Pelabuhan Belawan. Foto: Istimewa
3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Tujuh TKI di Malaysia hendak kembali ke Indonesia dengan menumpang kapal kayu yang dinakhodai dua pria. Kapal tergulung ombak di Selat Malaka.


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

24 Juli 2024

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

2 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

30 Mei 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

21 Mei 2024

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

15 Mei 2024

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.