Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Nyepi dan Tradisi Ogoh-ogoh di Lapas Kerobokan Bali

image-gnews
Pemuda mengarak Ogoh-Ogoh atau boneka raksasa yang melambangkan sifat buruk saat Festival Ogoh-Ogoh di Semarapura, Klungkung, Bali, 11 Maret 2018. Ogoh-ogoh diarak agar Hari Raya Nyepi dapat dilaksanakan dengan penuh keheningan dan kedamaian.  ANTARA/Fikri Yusuf
Pemuda mengarak Ogoh-Ogoh atau boneka raksasa yang melambangkan sifat buruk saat Festival Ogoh-Ogoh di Semarapura, Klungkung, Bali, 11 Maret 2018. Ogoh-ogoh diarak agar Hari Raya Nyepi dapat dilaksanakan dengan penuh keheningan dan kedamaian. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, DENPASAR - Raut wajah gembira I Gede Atmaja 31 tahun, tampak setelah mengarak ogoh-ogoh,di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, sehari sebelum Hari Raya Nyepi. "Unik, rasanya seperti dalam satu desa yang kecil," kata Gede yang ditemui hari Jumat, 16 Maret 2018.

Sehari sebelum Nyepi, masyarakat di seluruh Bali mengarak ogoh-ogoh. Begitu juga di Lapas Kerobokan seluruh warga binaan juga ikut merayakan kegiatan tersebut. Perarakan ogoh-ogoh juga dikenal sebagai tradisi pengrupukan sebagai simbolisasi pelenyapan unsur keburukan, atau sifat bhuta kala.

"Saya terharu, mengobati kerinduan dengan keluarga," ujar Gede lagi. Gede kali pertama merasakan Nyepi di Lapas Kerobokan. Ia sudah enam bulan menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba. Gede menjalani hukuman selama satu tahun.

BACA:Remisi Hari Raya Nyepi 2018, 5 Narapidana Bebas

Perarakan ogoh-ogoh di Lapas Kerobokan mengelilingi area seputaran blok hunian. Suasana arak-arakan tak jauh berbeda dari pawai ogoh-ogoh di luar. Ada kelompok kesenian baleganjur untuk musik tradisional. Ada juga pecalang sebagai petugas keamanan adat. "Itu semuanya warga binaan lapas (Kerobokan)," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan.

Lapas Kerobokan menyampaikan penyerahan remisi khusus Nyepi kepada warga binaan yang beragama Hindu. Penyerahan remisi disampaikan sebelum arak-arakan ogoh-ogoh dimulai. Tonny menjelaskan ada 221 orang yang mendapatkan usulan remisi. Namun 15 orang masih belum menerima surat keputusan (SK), terkait Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Usulan remisi bagi narapidana yang sudah mendapatkan SK berjumlah 206 orang," ujarnya. Tonny menjelaskan ada satu orang yang bebas hari ini, terkategori dalam Remisi Khusus (RK) II.

Adapun perincian, yaitu 79 orang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian remisi 1 bulan berjumlah 140 orang. Untuk remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 1 orang. Sedangkan remisi 2 bulan berjumlah 1 orang.

Saat memberikan sambutan Tonny mengimbau agar Hari Raya Nyepi menjadi momentum perenungan bagi warga binaan. "Jangan terlalu bersedih Nyepi tidak bersama keluarga. Semua (warga binaan) bersaudara, saling berkomunikasi," tuturnya.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

18 Agustus 2024

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

18 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini


Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

18 Agustus 2024

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

Narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menghirup udara bebas.


Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

18 Agustus 2024

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix. Dok. Netflix
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.


176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

18 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum untuk 176.984 narapidana. Dok. Kemenkumham
176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.