TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mengajukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk dapat segera dibahas oleh Komisi Pertahanan.
"Sehingga saya harapkan memunculkan kelegaan, rasa aman rasa adil muncul di masyarakat," ujar Hanafi saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta pada Sabtu, 10 Maret 2018.
Baca: Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu
Hanafi menilai terjadi problema ketika pemerintah mempunyai sekitar 32 UU soal data pribadi, namun masih kurang yang membahas khusus mengenai perlindungan data. Hanafi melihat sebagian besar semangat dari 32 UU tersebut ruhnya adalah data koleksi dan akses data. "Yang kurang dan kita dorong sisi atau semangat perlindungan data pribadi," kata Hanafi.
Hal tersebut menurut Hanafi menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah termasuk DPR, karena di negara-negara lain seperti Singapore, Malaysia, Vietnam, Amerika, dan Eropa sudah diberlakukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan setuju dengan usulan tersebut. Zudan menilai perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan, bahkan urgent.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar, Ini Sanksi Pidana bagi Pembocor Data
"Siapa yang harus melindungi? Pertama negara, karena dalam UU negara atau pemerintah diwajibkan menjaga kerahasiaan data. Selain negara, lembaga-lembaga yang memegang data penduduk juga harus merahasiakan," kata Zudan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan RUU perlindungan data pribadi memang sangat penting, tapi persoalannya UU yang mengantri di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR masih banyak dan karena itu juga UU yang belum jadi juga banyak.
Hanafi menanggapi pernyataan Henri setelah mengecek di badan legislasi. "Ternyata oleh Kumham tidak didaftarkan sebagai prioritas. Sehingga Baleg hanya menerima usulan dari pemerintah sendiri," ujar Hanafi.