Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu

Reporter

image-gnews
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat tidak memercayai informasi bohong atau hoax terkait permintaan dan imbauan penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti Kartu Keluarga. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arid Fakrulloh mengatakan bagi warga yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK.

"Data anda aman. Informasi untuk mengganti KK, itu berita hoax," kata Zudan melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Maret 2018.

Simak: Terlambat Registrasi Kartu Prabayar, Ini Tahapan Pemblokirannya

Ia menuturkan selama ini banyak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai keamanan data kependudukan. Mengacu pada Pasal 58 ayat 4 Undang-undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. "Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar," kata Zudan.

Baca: Rudiantara: Pelaku yang Salahgunakan NIK dan KK Terancam Pidana

Zudan mengatakan lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab. Selain itu, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host. "Dibangun dashboard data untuk memonitor siapa sedang mengakses siapa," ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Serta sebelum pemberian akses data, perlu diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Setelah itu, baru dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus koneksi untuk registrasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK, Zudan mengatakan registrasi masyarakat ke masing-masing operator seluler tersebut hanya menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai. "Bukan memberikan data kependudukan, sehingga dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil," ujarnya.

Baca: Keluhkan NIK Dipakai untuk 50 Nomor, Ini Tanggapan Kominfo

Terkait berita adanya kebocoran data, Zudan kembali menegaskan bahwa tidak ada kejadian tersebut. Masalah yang teridentifikasi adalah adanya pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang diunggah di media sosial oleh pemiliknya sendiri.

Zudan kembali mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Ia menyebut ada sanksi yang bisa diberikan bagi pihak yang melakukan hal tersebut.

"Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta," kata Zudan.

Zudan sekaligus membantah bahwa tidak ada yang menggunakan data diri miliknya untuk melakukan registrasi kartu prabayar orang lain. "Tidak benar. Salah persepsi saja," ujarnya. Sebelumnya beredar kabar bahwa data NIK dan KK milik Dirjen Dukcapil juga digunakan oleh pihak lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.