Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda: KPK Temukan Uang Suap Diduga untuk Adriatma Dwi Putra

image-gnews
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. ANTARA
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarro mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menemukan uang tunai dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Uang tunai tersebut ditemukan penyidik KPK saat mengejar orang yang diduga dititipi uang suap dari pengusaha Hasmun Hamzah di Kecamatan Baruga sekitar pukul 11.00 wita pada Rabu 7 Februari 2018.

"Iya ada barang bukti yang diamankan, termasuk BB (barang bukti) uang. Jumlahnya silakan konfirmasi ke Humas KPK," ujar Sunarro, Kamis.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Segel Aset Tersangka

KPK menangkap Adriatma dan Asrun pada awal Maret lalu. Mereka diduga menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Informasi yang dihimpun sumber Tempo di kepolisian,  penyidik KPK menemukan uang tunai dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diletakkan di dalam sebuah kardus berukuran besar dan disembunyikan di dalam rumah.

Selain uang, KPK menyita dua mobil yang diduga mengangkut uang secara berpindah-pindah yakni sebuah mobil Avanza yang saat ini diberi garis KPK dan Honda Sstream hitam milik seorang warga BTN Beringin Kecamatan Baruga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga siang ini di gedung Direktorat Reserse Kriminal, 4 penyidik KPK sedang memeriksa empat orang. Satu di antaranya diduga orang yang menyimpan uang Adriatma.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka yakni Adriatma, Asrun, bekas Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 28 Februari 2018.

Andre Darmawan, pengacara Siska Karina Imran-istri Adriatma-menepis kabar Asrun dan Adriatma ditangkap bersamaan dengan Hasmun.  "Siska mengatakan suaminya tak menerima suap," kata Andre.

Kasus tersebut ditengarai berhubungan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma Dwi Putra untuk membiayai kampanye ayahnya, Asrun, dalam Pilgub Sultra 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

24 Agustus 2023

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas II A Kendari dalam kasus korupsi pengurusan perizinan PT. Midi Utama Indonesia


Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

15 Agustus 2023

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi.


Wali Kota Kendari Jajal Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tinjau Vaksinasi Covid-19

26 Agustus 2021

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Wali Kota Kendari Jajal Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tinjau Vaksinasi Covid-19

Kata Wali Kota Kendari, mobil listrik Hyundai Ioniq lebih ekonomis dibandingkan mobil mesin bensin sehingga sangat menghemat anggaran daerah.


Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

11 Mei 2021

Hyundai Logo (REUTERS/Lee Jae-Won)
Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari baru saja meresmikan mobil listrik Hyundai Ioniq Electric untuk dijadikan sebagai mobil dinas.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

31 Oktober 2018

Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dalam OTT Kendari di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. ANTARA
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Haryono menyebutkan eks Wali Kota Kendari Adriatma dan Asrun terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT SBNHasmun Hamzah.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

3 Oktober 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari  Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

KPK menetapkan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma dan ayahnya sebagai tersangka setelah menggelar operasi senyap di Kendari pada 1 Maret 2018.


Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

23 Mei 2018

Anak tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kasus suap dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, menerima suap untuk membiayai kampanye ayahnya dalam pilgub Sulawesi Tenggara 2018.


Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

23 Mei 2018

Terdakwa penyuap Wali Kota Kendari, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

Pengusaha Hasmun Hamzah didakwa menyuap Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatama Dwi Putra, dan ayahnya senilai Rp 6,7 miliar.


KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

19 Maret 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari  Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus suap Wali Kota Kendari ini.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK

19 Maret 2018

Anak tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kasus suap dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK

KPK juga memanggil tersangka lain sebagai saksi untuk Wali Kota Kendari Adriatma.