Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

Reporter

image-gnews
Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang menyusun gugatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2019. PKPI menggugat ke PTUN karena gugatannya ke Bawaslu menemui jalan buntu. "Gugatan sedang disusun," ujar Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018. Begitu rampung, gugatan segera dilayangkan ke PTUN.

Imam mengatakan masalah yang akan disampaikannya kepada Bawaslu telah jelas. Namun ditolak Bawaslu. “Bawaslu kurang teliti memeriksa yang kami ajukan." Bawaslu, menurut dia, tidak mempertimbangkan saksi dan saksi ahli.

Baca:
Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN
Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu memutuskan menolak gugatan yang diajukan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum. PKPI bersengketa dengan KPU karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret.

Selain PKPI, Partai Idaman juga akan mengajukan Gugatan. Partai Idaman mengajak Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat yang bernasib sama untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. "Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang sengketa pemilu, di gedung Bawaslu, Senin sore, 5 Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat permohonan dari tiga partai politik itu tidak bisa diterima lantaran tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan ...

Meskipun telah melakukan pendaftaran, menurut Bawaslu, pada saat tahapan penelitian berkas administrasi, partai-partai itu dianggap tidak memenuhi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Sedangkan, untuk partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, KPU menyatakan
PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di beberapa daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Imam mengatakan PKPI akan mengejar keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis."  PKPI, kata Imam telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. “Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

11 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?