TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin akan meninjau dasar argumen pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal tersebut akan dilakukan setelah kebijakan tersebut menimbulkan kontroversi.
"Pembinaannya tentu kami dukung. Tetapi kebijakan setelah pembinaan tentu kita harus lihat nanti dasar dan argumennya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Larangan Cadar di Kampus Dianggap Bisa Turunkan Pamor Pemerintah
Kamaruddin mengatakan sejatinya menggunakan cadar tidak dilarang secara syariah, termasuk di lingkungan pendidikan. Pertimbangan larangan cadar kemungkinan ditengarai aspek sosiologis, ideologis dan proses belajar mengajar.
"Kalau pakai cadar mungkin dikhawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur, demikian juga pikiran dan perilaku keagamaannya dikhawatirkan eksklusif," kata Kamaruddin. Selain itu, ia menduga ada kekhawatiran penetrasi ideologi tertentu sehingga pihak kampus ingin melakukan pembinaan khusus melalui pelarangan itu. "Tetapi harus dibuktikan dulu."
Baca: Menristekdikti Minta Universitas Tak Larang Mahasiswi Bercadar
Meski begitu, Kamaruddin meminta UIN Sunan Kalijaga agar melakukan pembinaan searif mungkin terhadap civitas akademika yang terindikasi terlibat radikalisme.
Kementerian, kata Kamaruddin, akan terus mengawasi lembaga pendidikan Islam lainnya di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ketika memberlakukan pembinaan serupa. Jika ada kebijakan mengeluarkan mahasiswi bercadar maka akan dilihat alasan lembaga pendidikan terkait.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi bahkan mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.