TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai penggunaan cadar di lingkungan kampus tidak perlu dilarang, jika tidak mengganggu hak orang lain. Menurut dia, penggunaan cadar adalah bagian dari hak asasi manusia.
"Itu HAM, kalau dia percaya itu bagian dari pelaksanaan ibadah menurut kepercayaannya, masak kita larang," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar
Meski begitu, Fadli menilai penggunaan cadar bukan berarti harus disertai dengan pemaksaan penggunaan cadar kepada orang lain. Penggunaan cadar, kata dia, adalah pilihan setiap orang. "Sebaliknya juga jangan memaksakan diri bahwa semua orang harus bercadar atau semua orang harus berjilbab. Itu pilihan saja," katanya.
Polemik penggunaan cadar mengemuka ketika Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mengatakan mahasiswi dilarang menggunakan cadar selama aktivitas di kampus.
Bahkan, ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar setelah tujuh kali diperingatkan dan dibina. Yudian menjelaskan bahwa kampus UIN telah membentuk tim konseling atau pendampingan bagi mahasiswi yang menggunakan cadar. Mereka akan dibina dalam tujuh tahapan.
Baca: Muhammadiyah Menentang Larangan Cadar di Kampus UIN Yogya
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta pihak universitas tak mengganggu hak mahasiswi menggunakan cadar. Meski begitu, ia tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait dengan kebijakan UIN Sunan Kalijaga itu karena larangan menggunakan cadar adalah kebijakan rektorat.