TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menurunkan tim untuk menggeledah lima lokasi untuk mencari bukti kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2018, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami turunkan tiga tim untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan sampai saat ini tim masih berada di lapangan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Febri menyebutkan, tiga lokasi yang digeledah itu adalah ruang kerja Bupati Subang Imas, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, dan Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang. Tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang serta rumah pribadi Imas di Jalan Raya Tambak Dahan, Subang, Jawa Barat.
Simak: 2 Bupati Subang Sebelum Imas Aryumningsih Tersandung Korupsi
Imas diduga menerima uang suap bersama D dan ASP dari Miftahudin dalam perizinan pembangunan pabrik di Subang. Miftahudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Subang Imas bersama D dan ASP sebagai pejabat negara penerima suap disangkak melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Febri, tim penggeledahan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik, seperti komputer. Penyidik KPK akan mempelajari lebih lanjut barang sitaan itu. "Dokumen-dokumen akan digali lebih dalam terkait dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut."
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan pada Senin, 19 Februari 2018, di tiga lokasi di Subang, yakni Rumah Dinas Bupati Imas, rumah dan kantor tersangka dari pihak swasta yakni Data dan Miftahudin. Penyidik KPK menemukan dokumen dua perusahaan PT ASP dan PT PBN.
KPK menetapkan Imas sebagai tersangka bersama Miftahudin dan Data serta Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP pada Kamis, 15 Februari 2018. Imas sempat menyangkal menerima uang suap perizinan pembangunan pabrik di Subang.
"Sumpah demi Allah saya tidak terima apa pun," ujar Bupati Subang Imas dengan logat sunda yang kental pada Kamis, 15 Februari 2018.