TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pemberian grasi kepada narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir adalah hak prerogatif Presiden. Menurutnya pemberian grasi harus dilalui dengan permohonan Abu Bakar Baasyir.
"Kalau yang bersangkutan tidak mengajukan (grasi) kan tidak bisa diberikan," kata Fadli Zon, yang juga politikus Partai Gerakan Indonesia Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca Juga:
Baca: Pemerintah Wacanakan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah
Fadli berujar Presiden bisa menjadikan aspek kesehatan Ba'asyir sebagai pertimbangan pemberian grasi. "Misalkan alasan sudah sakit-sakit atau tidak mampu lagi, itu bisa jadi pertimbangan Presiden," ujarnya.
Permintaan agar Presiden memberikan grasi kepada Ba'asyir dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ma'ruf juga meminta agar Ba'asyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Ia menuturkan pernah meminta hal itu dan Presiden meresponsnya dengan baik.
Simak: Ketua MUI Berharap Jokowi Berikan Grasi untuk Abu Bakar Baasyir
Presiden Jokowi setuju Ba'asyir dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan. Persetujuan ini, kata dia, semata karena unsur kemanusiaan. Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara.
Mantan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo berusia 80 tahun ini mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatannya menurun, Ba'asyir dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor.