TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memperingatkan agar calon kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2018. Alasannya, kata dia, lembaganya telah memantau potensi setiap calon yang bakal maju dalam pilkada.
"Sebetulnya kita sudah mempelajari, ada beberapa calon kepala daerah yang mau ikut kompetisi di pilkada yang akan datang, padahal kita tahu persis yang bersangkutan tidak lama lagi akan jadi tersangka," kata Agus di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Simak: KPK Periksa Wali Kota Kendari, Polda Batasi Akses Anggota
Pemantauan tersebut, kata dia, disertai dengan masuknya sejumlah informasi ke KPK. Jika informasi disertai sejumlah bukti, Agus mengatakan timnya akan melakukan penindakan. "Kita sudah diskusi apa tidak sebaiknya kita declare saja supaya kemudian rakyat tidak salah pilih," ujarnya.
Agus mengatakan operasi tangkap tangan dapat menjadi pengingat calon kepala daerah inkumben dalam menggunakan uang rakyat. Ia menyebutkan pola inkumben menggunakan dana APBD untuk kepentingan kampanyenya. “Sering polanya ini dipergunakan untuk kampanye, untuk pemenangan yang bersangkutan dalam pilkada yang akan datang," kata dia.
Ia pun tak menutup kemungkinan adanya calon kepala daerah lain yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pilkada. Tidak hanya untuk inkumben, Agus juga memberi peringatan bagi calon kepala daerah yang baru akan maju. “Jadi ini peringatan keras bagi teman-teman, terutama incumbent yang kemudian melakukan kompetisi di pilkada yang akan datang," ujarnya.
Belakangan, KPK menangkap sejumlah calon kepala daerah melalui operasi tangkap tangan dengan dugaan suap atau korupsi untuk kepentingan pilkada. Beberapa di antaranya adalah calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.
KPK juga sempat menangkap calon Gubernur Lampung Mustafa. Terakhir, KPK menangkap calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, yang ditangkap bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari, Adriatman Dwi Putra. Mereka dibawa ke kantor KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kendari.