TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama bos OEM Investment, Made Oka Masagung, yang juga teman dekat Setya.
"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah saudara IHP dan saudara MOM," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka
KPK, kata Agus, menduga Irvan dan Oka bersama-sama dengan Setya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, yang menjadi anggota konsorsium PNRI, dan Andi Agustinus mengetahui pembahasan proyek. Mereka bersama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, diduga menyalahgunakan wewenang sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Agus menjelaskan, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. "IHP ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," ujarnya.
Agus menambahkan, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Elza Cerita Nazaruddin-Anas Bersahabat
Agus menegaskan indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, fakta persidangan, dan keyakinan hakim dalam perkara dengan terdakwa sebelumnya. "Dugaan ini juga sudah diyakini hakim dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Agustinus. Itu yang perlu ditekankan," ucapnya.
Juri bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi e-KTP. "Dua orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," tuturnya. Enam nama yang telah terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.