TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri akan menelusuri aliran dana jaringan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus perdagangan orang dan kematian TKI asal NTT, Adelina Jemira Sau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, Inspektur Satu Yohanes Suhardi mengatakan penelusuran ini akan dilakukan oleh Mabes Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pemeriksaan dilakukan kami (Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, NTT). Sedangkan itu (penelusuran rekening), Bareskrim Polri lebih punya kemampuan," kata dia pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Kantor Imigrasi Blitar Periksa Keaslian Dokumen Paspor Adelina
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga merekrut dan membawa Adelina dari rumahnya, Soe, Timor Tengah Selatan, pada 2015. Tiga orang berinisial OB, FL, dan HP itu adalah warga lokal Soe yang diduga kerap mendatangi dan memberikan uang kepada sejumlah keluarga di sana untuk ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Menurut Yohanes, polisi menemukan bukti transaksi elektronik sebesar Rp 5 juta kepada tiga tersangka tersebut. Duit itu kemudian dibagi di antara para tersangka dan untuk membayar keluarga Adelina.
Polisi menduga duit tersebut berasal dari kelompok orang atau perusahaan yang kemudian menjadi penyalur Adelina ke Malaysia. Kelompok ini juga yang diduga membuatkan paspor bagi Adelina untuk masuk ke Negeri Jiran sebagai pekerja ilegal. "Masih ada beberapa orang yang sedang dikejar. Di sini (NTT) memang hanya perekrut. Yang lainnya di Jakarta dan Jawa," kata Yohanes.
Baca: Ibu Adelina Sau Tak Pernah Setuju Anaknya Bekerja di Malaysia
Ibunda Adelina, Yohana Banunaek, mengaku sempat mendapat uang Rp 200 ribu dari seorang wanita paruh baya bernama Flora. Menurut dia, Flora, yang kini mendekam di tahanan Polres Timor Tengah Selatan, menjemput Adelina dari rumah secara diam-diam.
Dia mengatakan keluarga selalu menolak tawaran Flora yang ingin mengirim Adelina ke Malaysia. "Padahal kami sudah menolak Adelina dibawa ke Malaysia. Saya tidak setuju," kata dia.
Adelina ditemukan dalam kondisi sakit di teras majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia pada 10 Februari 2018. Tubuh perempuan 28 tahun itu penuh luka memar serta luka terbuka pada lengan, kaki, serta wajah. Dia sempat dibawa dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bukit Mertajam, tapi satu hari kemudian meninggal dunia.
Kepolisian Diraja Malaysia kemudian menetapkan tiga majikan Adelina sebagai tersangka pembunuhan dan perekrutan pekerja asing tanpa dokumen sah. Ketiganya kini terancam hukuman mati.
DANANG FIRMANTO | JOHN SEO