TEMPO.CO, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, ternyata menerbitkan paspor atas nama Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia.
"Sekarang kami lagi mengumpulkan data terkait dengan ini. Adelina memang mengajukan permohonan jasa pengurusan paspor sebelum 2013 di pelayanan keimigrasian melalui biro jasa," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Polri Lacak Catatan Pengurusan Paspor Milik Adelina
Akram mengatakan pihaknya akan memastikan tentang dugaan pemalsuan data. Kantor Imigrasi, ujar dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui data Adelina palsu atau tidak. "Sebab, saat mendaftar, dokumennya lengkap," tuturnya.
Ia menyebutkan data yang diserahkan Adelina lengkap, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. "Kami menunggu, apakah data yang dilampirkan yang bersangkutan ini palsu atau tidak," kata Akram.
Baca: Ibu Adelina Belum Lihat Video Penyiksaan yang Diduga Anaknya
Adelina Jemira Sau, 28 tahun, meninggal dunia diduga akibat dianiaya majikannya di Malaysia pada 11 Februari 2018. Sebelum ditemukan tak berdaya dengan tubuh penuh luka, Adelina diketahui tidur selama beberapa bulan dengan anjing majikannya.
Belakangan diketahui, Adelina berangkat ke Malaysia tak menggunakan jalur resmi pada 2015. Diduga, pengiriman buruh migran ilegal ini melibatkan sebuah perusahaan penyalur di Jawa Timur. Nama Adelina pun diduga diubah menjadi Adelina Lisao.
Jenazah Adelina tiba di Indonesia pada 17 Februari 2018. Keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa Adelina tersebut dan berharap proses hukum ditegakkan. Tiga majikan Adelina tengah menjalani proses hukum di Malaysia. Mereka terancam hukuman mati dengan tuduhan melakukan pembunuhan dan merekrut pekerja tak sah.