TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang nonaktif, Inna Silestyowati mengungkapkan alasan ia memberikan suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna mengaku kerap diancam akan dipecat apabila tidak memberikan suap kepada Nyono.
"Dipecat (jika tidak memberikan suap)," kata Inna saat didesak pertanyaan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca: Sebesar Ini Kutipan Dana Puskesmas untuk Menyuap Bupati Jombang
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018.
Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Terkait pernyataan Inna yang mengaku diancam Bupati Jombang tersebut, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu bisa jadi alasan yang meringankan hukumannya nanti. KPK, kata Febri, akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan Inna. "Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin menjadi alasan yang meringankan beliau," ujarnya.
Baca: Suami Ditahan KPK, Istri Bupati Jombang Ambil Nomor Urut Pilkada
Namun, Febri melanjutkan, hingga saat ini Inna belum mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. "Tapi dalam kasus ini, kita harus melihat jika tersangka diduga mempunyai kepentingan karena terkait posisi atau jabatannya," kata Febri.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. "Dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahad, 4 Februari 2018.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta pada 1 Februari 2018.
"Nah, ini yang perlu dicatat. Ada kepentingan agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif," kata dia.
Sebagai pihak pemberi suap, Inna dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Bupati Jombang Nyono sebagai pihak yang menerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.