TEMPO.CO, Surabaya - Seorang guru di Sekolah Dasar Islam terpadu, di Surabaya, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswanya. Kelakukan bejat guru berinisial MSH, 29 tahun, itu dilakukan selama menjadi wali kelas.
"Korbannya seabrek-abrek. Lebih-kurang yang mengadu sebanyak 65 siswa. Korbannya laki-laki semua," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin, di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 22 Februari 2017.
Machfud mengatakan pencabulan itu sudah dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai wali kelas pada 2013-2017. Tersangka, kata dia, mencabuli murid kelas IV dan V di kolam renang, di bus saat dalam perjalanan, bahkan pernah di dalam kelas.
Baca juga: Guru Cabul di Bantul Divonis 10 Tahun Penjara
Tersangka, lanjut dia, melakukan pencabulan terhadap siswanya dengan cara meremas kemaluan korban, menyuruh korban memegang dan meremas kemaluan tersangka, bahkan menunjukkan kemaluan tersangka kepada korban.
Atas perbuatannya itu, polisi akan memberikan pemberatan hukum kepada tersangka, mengingat korbannya masih anak-anak dan dilakukan oleh pendidik. "Pasti diterapkan pemberatan hukum,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah perwakilan wali murid melapor ke Polda Jatim pada 20 Februari 2018. Selanjutnya polisi langsung menindaklanjuti laporan wali murid tersebut dan sehari kemudian tersangka langsung ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri
Kepada wartawan, MSH mengakui perbuatannya. Namun dia membantah telah melakukan pencabulan kepada 65 anak. Dia hanya menyebut empat anak. "Cuma karena ada laporan yang lain dianggapnya banyak," tutur warga Sawahan tersebut.