TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di Bantul, Yogyakarta dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti mencabuli muridnya hingga hamil. Vonis untuk Poniman, 54 tahun, ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Subagyo, Selasa, 6 Februari 2018.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak, Pengamat: Tuntut Hukuman Kebiri ke Pelaku
Kasus pencabulan yang dilakukan Poniman itu diketahui setelah keluarga melaporkannya pada polisi pada 20 Mei 2017 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perbuatan Poniman kepada muridnya itu telah dilakukan sejak Desember 2016 silam. Hingga kasus itu dilaporkan, perbuatan bejat sang guru itu telah dilakukan 10 kali. Akibatnya korban hamil.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Anggito Hadi Prabowo, modus yang dilakukan pelaku adalah memberi uang setiap korban mau menuruti kemauan gurunya itu. Uang yang diberikan antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. “Supaya korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain,” kata dia.
Baca juga: Pencabulan Siswa SMP Negeri Jaktim: 3 Korban Guru AK Sudah Lapor
Bahkan, saat ketahuan hamil, terdakwa membuat skenario supaya korban mengarang cerita bahwa yang mencabuli adalah orang yang bernama Rio asal Magelang, Jawa tengah. Itu terjadi pada Februari 2017.