Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

image-gnews
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melengkapi dokumen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai syarat permohonan sengketa. PKPI mengajukan sengketa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi partai peserta pemilu 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Hukum PKPI Syariffudin Noor mengatakan pihaknya sudah menyusun bukti tentang kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kuasa hukum dan kader-kader PKPI se-Indonesia sudah menyatakan data tidak memenuhi syarat itu tidak benar,” ujar Syariffudin Noor, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca:
Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI...
Tidak Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Daerah...

Menurut Syariffudin, tidak benar KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di beberapa daerah. Dia mengatakan, kalaupun ada pernyataan tidak memenuhi syarat, itu adalah kesalahan dari tenaga KPU di beberapa daerah. Karena itu, kata dia, PKPU kembali untuk yang kedua kalinya ke Bawaslu untuk menggunakan haknya sebagai partai politik.

Syariffudin mengaku sulit menjelaskan detail kesalahan KPU. Menurut dia, masih terlalu dini menilai mana pihak yang bersalah. Namun penetapan tidak memenuhi syarat dari KPU masih perlu dipertanyakan dan perlu diklarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, PKPI...

Sebelumnya, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Syariffudin mengatakan sebenarnya masalah inti ada pada sistem informasi partai politik (Sipol). Menurut dia, data PKPI di Sipol tidak sesuai dengan data faktual.

Jika KPU memverifikasi secara faktual, seharusnya menggunakan data faktual. Sebab, kata dia, data Sipol pada waktu verifikasi faktual diwajibkan setelah keputusan MK, sehingga ada beberapa perubahan yang dilakukan pihak PKPI. “Nah, pada waktu verifikasi dengan menggunakan Sipol, tentunya berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya,” kata Syariffudin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

28 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.


Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

41 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (ketiga kanan) bersama Ketua PKP Banten Sarbini Al-Kabin (ketiga kiri)  berfoto bersama setelah memberikan dukungan untuk pasangan Airin-Ade maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di Serang, Senin 23 September 2024. Dok. Pribadi
Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi semakin memperkuat posisinya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.


PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

57 hari lalu

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Banten, Saberawi Jaya menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten, di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banten, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade


Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

13 Agustus 2024

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

Bawaslu daerah diminta teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

21 Juni 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

6 April 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.