Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana Divonis 7 Tahun Bui

image-gnews
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu nonaktif Dewi Suryana berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Oktober 2017. KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA FOTO
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu nonaktif Dewi Suryana berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Oktober 2017. KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA FOTO
Iklan
TEMPO.CO, Bengkulu - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Suryana divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi. Selain itu, panitera pengganti yang menjadi perantara suap, Hendra Kurniawan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, pada sidang putusan Rabu 14 Februari 2014.
 
Majelis hakim yang diketuai Hakim Admiral dan anggota majelis Joner Manik dan Agus Salim menyatakan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi terhadap putusan kasus Wilson mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu pada 2016.

Baca juga: Begini Rumah Hakim Suryana yang Terjerat OTT
Suryana diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu hingga merugikan negara sebesar Rp 500 juta. 

 
Putusan terhadap Dewi Suryana lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang menuntut 10 tahun penjara. Sementara Hendra sendiri mendapatkan hukuman lebih berat, dibandingkan tuntutan seberat 5 tahun. 
 
Atas hukuman ini pihak Suryana melalui kuasa hukumnya Panji Brata Kusuma menyatakan menerima putusan tersebut. "Apapun yang telah diputuskan majelis hakim dalam persidangan merupakan kewenangan majelis, klien kita menerima yang artinya kita menghormati keputusan majelis hakim," kata Panji saat ditemui seusai persidangan.
 
Namun lanjut Panji, Dewi Suryana meminta agar dapat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
 
"Pertimbangannya dekat dengan keluarga, anak-anaknya pun sekarang telah di sana semua," katanya.
 
Hakim Dewi Suryana tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu dengan uang sejumlah Rp 40 juta yang disita di rumah dinasnya. 
Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita terkait tidak ada