TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memburu agen penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan buruh migran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, ke Malaysia. Direktur Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Indharno, mengatakan telah meminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melacak orang yang merekrut dan perusahaan yang memberangkatkan Adelina secara ilegal.
“Kami yakin ini modus perekrutan perseorangan yang melibatkan korporasi,” kata Soes kepada Tempo, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Migrant Care: Ada Unsur Perdagangan Manusia di Kasus Adelina
Adelina Lisao ditemukan tak berdaya di teras majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, Sabtu, 10 Februari 2018. Ketika itu, sejumlah luka ditemukan di lengan, kaki, dan wajah perempuan berusia 26 tahun tersebut.
Adelina sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam. Namun, Ahad, 11 Februari 2018, nyawanya tak tertolong. Sebelum tewas, Adelina sempat mengungkapkan dirinya telah dianiaya dan dipaksa tidur di luar rumah majikan bersama seekor anjing peliharaan dalam sebulan terakhir.
Kepolisian Malaysia juga telah menyelidiki kasus ini, dengan menahan majikan Adelina, seorang perempuan 36 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun. Kemarin, pada jenazah Adelina dilakukan pemeriksaan post-mortem di Rumah Sakit Seberang Jaya, Penang.
Baca: Bupati Kupang Belum Tahu TKW Adelina Lisao Tewas di Malaysia
Soes menduga kuat Adelina direkrut oleh seseorang dan direkomendasikan perusahaan penyalur TKI untuk berangkat ke Malaysia. Berdasarkan data Kementerian, Adelina pernah berangkat ke Malaysia secara resmi pada 2011 dan pulang ke kampungnya pada September 2014. Namun Adelina diduga kembali berangkat secara ilegal tiga bulan kemudian dan bekerja di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Menurut Soes, Kementerian telah berkomunikasi secara intensif dengan Konsulat Jenderal RI di Penang untuk mengumpulkan bukti tindak pidana perdagangan orang terhadap Adelina. Selain itu, Kementerian menyisir sedikitnya 70 perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta di Jawa Timur. Dia mensinyalir Adelina diberangkatkan melalui agen penyalur TKI di provinsi tersebut.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, mendesak pemerintah mengusut kematian Adelina dan menghukum agen penyalur yang terlibat. “Pemerintah jangan menyepelekan situasi pekerja rumah tangga yang merupakan mayoritas dari buruh migran,” kata dia.
Persoalan Adelina Lisao menambah rentetan kasus buruh migran pada 2018. Pertengahan bulan lalu, Kementerian dan Bareskrim Polri mengungkap rencana Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri di Pondok Kopi, Jakarta Timur, memberangkatkan 98 calon buruh migran, mayoritas hendak ditempatkan di negara-negara Timur Tengah.
Sepekan kemudian, petugas kembali menggagalkan pengiriman 41 calon TKI ke Timur Tengah—yang dilarang sejak 2015—di lokasi penampungan TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ferdi Sambo, mengatakan telah berkoordinasi dengan polisi di Penang. Penyelidikan gabungan akan dilakukan bersama Kepolisian Daerah NTT. “Kalau terbukti dari hasil penyelidikan, akan kami kenakan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.