TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat membuka klinik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan layanan pengaduan masyarakat dan informasi publik. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan tujuan pembukaan klinik untuk mempermudah anggota Dewan melaporkan harta kekayaannya.
"Cukup mengisi online dan tidak perlu manual isi dan ketik lalu kirim ke KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Peluncuran Klinik e-LHKPN ini berbarengan dengan peluncuran aplikasi layanan "DPR Dalam Genggaman Rakyat".
Baca: Hanya Sekitar 30 Persen Legislator yang Setor ...
Bambang menyebutkan pembentukan klinik e-LHKPN ini menunjukan komitmen Dewan dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap DPR dan KPK tidak diadu lagi. "Kami berharap tidak ada lagi ketegangan dengan KPK." Bambang mengajak untuk menciptakan suasana pemberantasan korupsi yang kondusif.
Pembukaan klinik e-LHKPN dihadiri Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan. Ketua Komisi Hukum Kahar Muzakir, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan hadir dalam peluncuran klinik e-LHKPN dan layanan masyarakat itu.
Baca: Koleksi Mobil Mewah, Bambang Soesatyo Akan ...
Menurut Bambang klinik ini akan mempermudah anggota Dewan melaporkan LHKPN. Sampai saat ini, kata dia, hanya 20 anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya. "Di bidang pencegahan akan memberi tahu cara untuk membantu anggota melaporkan hartanya."
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pembukaan klinik e-LHKPN ini sebagai perbaikan sistem di dewan. "Ini terobosan DPR untuk transparansi." Ia mengapreasi 96 persen anggota Dewan yang telah melaporkan laporan harta kekayaannya.