TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqulhadi, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pasal 79 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak akan berpengaruh pada kesimpulan dan rekomendasi pansus. Ia memastikan pansus juga tidak akan memperpanjang masa kerja yang bakal berakhir pada 12 Februari 2018.
"Tidak (berpengaruh). Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket dan objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: KPK Akan Bahas Konsekuensi Putusan MK Soal Hak Angket
MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.
Selain itu, majelis hakim berpendapat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif. Walhasil, KPK menjadi objek yang sah untuk hak angket DPR. Empat dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini.
Putusan MK ini keluar tak lama setelah Pansus Hak Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Setidaknya sepuluh poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna Dewan pada 12 Februari 2018.
Baca: MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR
Anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan putusan MK tak akan mengubah rekomendasi pansus. Menurut dia, kerja pansus tak dipengaruhi putusan MK. "Itu sesuatu yang terpisah, tidak ada urusan sama MK," kata Masinton.
Ia mengatakan kerja pansus sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3 untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga negara. Meski begitu, Masinton mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan MK tersebut. "Temuan investigasi dan kerja pansus tidak terpengaruh dengan putusan MK," ujarnya.
Taufiqulhadi menambahkan kerja pansus akan berakhir pada 12 Februari 2018. Menurut dia, tidak ada lagi keinginan Dewan untuk melanjutkan pansus hak angket untuk KPK. "Karena anggota DPR sudah sibuk sendiri dengan persoalan lain terutama berkaitan dengan pemilu legislatif dan presiden pada 2019," kata dia.