TEMPO.CO, Jakarta – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Fredrich diduga melakukan beberapa tindakan yang menghalangi penyidikan dalam kasus Setya Novanto.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Kronologi Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Sebelum Setya Kecelakaan
"Terdakwa memalsukan keadaan sakit mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.
Berikut sejumlah hal yang terungkap dalam persidangan perdana Fredrich Yunadi tersebut:
- Fredrich meminta bantuan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menangani Setya Novanto
Dalam dakwaan, Fredrich disebut menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.
- Fredrich memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau
Jaksa menduga Fredrich sudah memesan kamar sebelum terjadinya kecelakaan Setya Novanto pada Kamis malam, 16 November 2017. Ia menghubungi Bimanesh untuk mengatur hal tersebut. Bimanesh pun meminta dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas manajer pelayan medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan kamar VIP untuk Novanto, tempat Setya Novanto dilarikan usai kecelakaan.
Baca: Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan
- Fredrich memberikan data foto dan data rekam medik Setya Novanto
Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Akibat sakitnya itu, KPK sempat tak bisa memeriksa Setya yang kala itu masih berstatus tersangka. Fredrich pun menggunakan data rekam medis Setya di rumah sakit itu untuk memasukkan Setya ke RS Medika Permata Hijau. Meskipun tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain.
- Bimanesh Sutarjo memberikan surat pengantar rawat inap untuk Setya Novanto
Dokter instalasi gawat darurat di RS Medika Permata Hijau sempat menolak untuk memberikan surat pengantar rawat inap bagi Setya Novanto. Namun kemudian Bimanesh datang dan memberikan surat pengantar rawat inap dengan menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus.
- Fredrich diduga mengetahui ihwal persembuyian Setya Novanto
Setya Novanto sempat menghilang saat KPK tengah berupaya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Mantan Ketua Umum Golkar itu tak berada di rumahnya dan keberadaannya tak diketahui. Fredrich diduga mengetahui bahwa Setya bersembunyi di salah satu hotel di kawasan Sentul, Jawa Barat, Bogor.
Hal-hal tersebut dibacakan jaksa KPK dalam surat dakwaan atas terdakwa Fredrich Yunadi Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018. Ia pun dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis, 15 Februari 2018.