TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian tak banyak berkomentar soal pelaporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ke Badan Reserse Kriminal. Menurut dia, pihaknya bakal memproses setiap laporan yang masuk ke kepolisian.
"Saya enggak usah komen dulu masalah itu, nanti, panjang lagi," kata Tito seusai mengunjungi Majelis Taklim Al Afaf di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018. "Kita tangani aja secara proporsional masalah itu."
Baca: Kata SBY, Percakapan Mirwan Amir dan Firman Wijaya Penuh Rekayasa
Sebelumnya, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY ke Firman ialah pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berawal dari munculnya nama SBY dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan saksi Mirwan Amir. Firman Wijaya menyebut bahwa proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: Mengaku Warga Biasa, SBY Harap Laporannya Ditindaklanjuti Polri
Dalam sidang, Mirwan yang juga bekas politikus Partai Demokrat menuturkan, saat itu, SBY yang tengah menjabat sebagai Presiden RI telah mengetahui bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikukuh untuk tetap melanjutkan proyek e-KTP.
SBY membantah kalau dia dianggap tahu ihwal skandal proyek tersebut. SBY mengaku dia tidak pernah ikut campur hingga proses teknis, termasuk proyek e-KTP. SBY pun beranggpan tuduhan ini dibumbui unsur politik menjelang pemilihan kepala daerah 2018 dan pemilihan presiden 2019.