TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zaid Ra'ad Al Hussein di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2018. Pertemuan itu kedua pihak membahas mulai dari bantuan Indonesia untuk pengungsi Rohingya hingga isu pemidanaan bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang turut mendampingi Presiden Jokowi mengatakan Zaid memuji peran Indonesia di tengah konflik Rohingya di Myanmar. Menurut Zaid, Indonesia bisa menjadi pemimpin untuk menyelesaikan konflik di sana.
Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP
"Karena salah satu negara yang diterima baik Myanmar ini adalah Indonesia," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain itu, kata Yasonna, dirinya dan Zaid akan secara khusus berdiskusi lebih mendalam soal pemidanaan bagi pelaku LGBT yang tengah dibahas di DPR. Menurut Yasonna, Zaid meminta Indonesia tidak diskriminatif bagi pelaku LGBT.
Pemerintah pun menjawabnya bahwa Indonesia menjunjung tinggi budaya sehingga promosi secara terbuka tidak bisa diterima. "Itu konsep pemerintah, tapi pembahasannya masih di parlemen," ujarnya.
Baca: Presiden Jokowi Temui Etnis Rohingya di Tempat Pengungsian
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bercerita dirinya ditemui oleh sejumlah duta besar negara sahabat yang menyampaikan perhatian masyarakat internasional terkait isu pemidanaan bagi LGBT. Ia menjelaskan sikap pemerintah tegas bahwa harus ada batasan umur di pasal yang mengatur hubungan sesama jenis di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut dia, memang ada upaya untuk memperlebar peraturan soal LGBT ini dengan menghapus batasan usia. Namun, kata dia, semua itu masih di bahas di parlemen. "Tapi saya juga berdiskusi dengan beberapa yang lain ini harus hati-hati untuk mencegah orang melakukan sesuatu persekusi dan lain-lain ," kata Yasonna.