TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia Zaadit Taqwa memberi kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo menjadi trending topic Twitter dengan tagar #KartuKuningJokowi. Hingga pagi ini, sudah 8.259 twet yang ditulis oleh warganet.
Kejadian bermula saat Presiden Jokowi hadir dalam Dies Natalis UI ke 68. Usai memberikan sambutan dan meresmikan Forum Kebangsaan Universitas Indonesia, Zaadit meniupkan peluit panjang sambil mengancungkan buku bersampul kuning sebagai simbol kartu kuning kepada Presiden Jokowi.
Baca: Hadiri Dies Natalis UI, Jokowi Diacungi Kartu Kuning
Zaadit pun langsung diamankan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Ia dibawa menuju pintu ke luar. Zaadit menyatakan, aksi itu sebagai peringatan bagi kinerja Presiden Jokowi. "Saya ingin menyampaikan pesan agar diperhatikan Presiden," kata Zaadit pada Jumat, 2 Februari 2018.
Aksi kartu kuning Zaadit terekam dan viral di dunia maya. Sejak kemarin, aksinya masih menjadi perbincangan. Ada yang mengapresiasi aksi Zaadit, ada pula yang sebaliknya. Akun @fahmifaqih_id mencuit, "Jokowi tidak hanya layak mendapatkan kartu kuning, bahkan kartu merah! #KartuKuningJokowi".
Kicauan lainnya dari akun @glg_jie, "Klo sdh dpet kartu kuning trus jdi gmn yh? Ap ngaruh ke kesejahteraan rakyat? Klo enggak mendingan mundur aj. Lbih terhormat. #KartuKuningJokowi".
Baca: Mahasiswa Acungkan Kartu Kuning ke Jokowi, Ini Kata Menteri Nasir
Akun @archabandung menyampaikan rasa salutnya dengan aksi Zaadit. "Aspirasi dengan bahasa simbol hanya efektif kalau si penyampai dan penerimanya sama-sama cerdas. Dulu khalifah Umar juga pernah memberikan pesan kepada gubernur Mesir Amr bin Ash melalui sepotong tulang yang digores pedang. #KartuKuningJokowi".
Sementara itu, akun @ADsekala mencuit, "#KartuKuningJokowi cuma ada satu kata buat BEM UI tersebut. MEMALUKAN!".
Menurut Zaadit, masih banyak isu yang belum diselesaikan oleh Presiden Jokowi yang membuat masyarakat resah. Beberapa yang menjadi sorotan adalah masalah gizi buruk suku Asmat, dwifungsi Polri/TNI, dan peraturan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi tentang organisasi mahasiswa.