TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil dan temuan penyidik untuk memutuskan status hukum terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk soal adanya kemungkinan tersangka baru. Berikut ini sejumlah fakta berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Baca: Gubernur Zumi Zola Kerap Inspeksi dan Marah, Berikut di Antaranya
- Bermula dari penangkapan anak buahnya
Perkara ini bermula dari penangkapan 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, yang naik 25 persen dari anggaran tahun lalu.
Pada Rabu, 29 November 2017, empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014, Supriono; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
- KPK geledah kantor Zumi Zola
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait dengan catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Zumi Zola saat melakukan penggeledahan pada Jumat-Sabtu, 30 November-1 Desember 2017. KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
- Zumi Zola diperiksa delapan jam oleh KPK
Zumi Zola diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 5 Januari 2018. Zumi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang juga anak buahnya, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin. Kuasa hukum tersangka menyatakan adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD.
Zumi Zola membantahnya. Ia mengatakan hanya memberi perintah kepada anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. KPK kembali memeriksa Zumi Zola pada 22 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan keterangan Zumi diperlukan untuk mengusut tokoh lain terkait dengan kasus itu.
Baca: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum
- Rumah Zumi Zola digeledah KPK
Pada Rabu, 31 Januari 2018, KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi. Menurut Febri, saat ini, KPK tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi. Sebab, pemeriksaannya ketika itu tak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri.
Zumi pun menyatakan siap bila KPK ingin meminta keterangan darinya ihwal penggeledahan rumah dinasnya. Hal itu merupakan bentuk dukungan Zumi terhadap proses hukum yang berlaku. "Proses hukum yang dilakukan KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," ujar Zumi saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
- Zumi Zola dicegah KPK ke luar negeri
KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan. "Alasan pencegahan adalah keberadaan beliau diperlukan terkait dengan proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi," ucap Agung saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Januari 2018.