Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kasus yang Menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola

image-gnews
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018. Zumi Zola, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018. Zumi Zola, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil dan temuan penyidik untuk memutuskan status hukum terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk soal adanya kemungkinan tersangka baru. Berikut ini sejumlah fakta berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Baca: Gubernur Zumi Zola Kerap Inspeksi dan Marah, Berikut di Antaranya

- Bermula dari penangkapan anak buahnya

Perkara ini bermula dari penangkapan 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, yang naik 25 persen dari anggaran tahun lalu.

Pada Rabu, 29 November 2017, empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014, Supriono; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.

- KPK geledah kantor Zumi Zola

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait dengan catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Zumi Zola saat melakukan penggeledahan pada Jumat-Sabtu, 30 November-1 Desember 2017. KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

- Zumi Zola diperiksa delapan jam oleh KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zumi Zola diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 5 Januari 2018. Zumi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang juga anak buahnya, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin. Kuasa hukum tersangka menyatakan adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD.

Zumi Zola membantahnya. Ia mengatakan hanya memberi perintah kepada anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. KPK kembali memeriksa Zumi Zola pada 22 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan keterangan Zumi diperlukan untuk mengusut tokoh lain terkait dengan kasus itu.

Baca: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum

- Rumah Zumi Zola digeledah KPK

Pada Rabu, 31 Januari 2018, KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi. Menurut Febri, saat ini, KPK tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi. Sebab, pemeriksaannya ketika itu tak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri.

Zumi pun menyatakan siap bila KPK ingin meminta keterangan darinya ihwal penggeledahan rumah dinasnya. Hal itu merupakan bentuk dukungan Zumi terhadap proses hukum yang berlaku. "Proses hukum yang dilakukan KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," ujar Zumi saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.

- Zumi Zola dicegah KPK ke luar negeri

KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan. "Alasan pencegahan adalah keberadaan beliau diperlukan terkait dengan proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi," ucap Agung saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Januari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

21 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.