INFO NASIONAL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun call center di 74 Balai (Besar) Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di seluruh Indonesia. Hadirnya call center dengan nomor 082299351705 ini, bertujuan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kejelasan untuk melapor apabila terjadi konflik antara satwa lia dan manusia, adanya indikasi perdagangan, pemeliharaan satwa liar tanpa izin, kematian satwa, satwa yang ditemukan terjerat, serta satwa yang sakit.
Melalui nomor call center ini, masyarakat dapat melaporkan langsung berbagai bentuk gangguan di kawasan konservasi, seperti illegal logging dan perambahan, via telepon atau pesan pendek.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menegaskan, tujuan dibangunnya call center di setiap daerah ini untuk memudahkan Kementerian Lingkungan Hidup merespons secepat mungkin pelanggaran konservasi yang terjadi di lapangan.
“Selain membangun call center, saya juga minta 74 unit pelaksana teknis KSDAE di daerah untuk membuat grup WhatsApp dengan media, agar isu konservasi cepat ditangkap publik,” katanya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Wiratno menambahkan, selain membangun call center, Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang membuat aplikasi smartphone untuk pengaduan masyarakat yang sebentar lagi akan diluncurkan. Aplikasi ini akan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum secara langsung.
Baca Juga:
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Quick Respons melalui website di www.ksdae.menlhk.go.id, email di datakonservasi@gmail.com, Facebook Direktorat Jenderal KSDAE, Instagram: @biodiversity_of_indonesia, dan Twitter: @ditjenksdae, atau datang langsung ke Kantor Ditjen KSDAE, di Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Upaya lain yang dilakukan Ditjen KSDAE adalah bekerja sama dengan Polri, Tim CyberCrime Polri, LSM, dan aktivis lingkungan, untuk mengawal proses hukum terhadap perburuan satwa liar, perdagangan satwa, dan penyiksaan satwa liar yang dilindungi. Juga melalui peningkatan kerja sama dengan semua pintu keluar, seperti Angkasa Pura, Bea Cukai, Karantina Hewan, pelabuhan, kantor imigrasi di perbatasan, serta perusahaan ekspedisi barang, untuk melakukan pengecekan dan penindakan bagi pembawa barang yang terbukti berisi satwa liar. (*)