Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Surati DPR Soal RUU Terorisme, Pakar: Itu Tidak Pas

image-gnews
(Ki-ka) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum Rapim TNI - Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 23 Januari 2018. Tempo/Zara Amelia
(Ki-ka) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum Rapim TNI - Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 23 Januari 2018. Tempo/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Rancangan Undang-Undang Terorisme merupakan cara yang tidak pas. “TNI seharusnya mendiskusikannya dulu dengan pemerintah, apakah terorisme itu tindak pidana atau ancaman negara,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.

Alasannya, TNI berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan, maka sepatutnya dia mendiskusikannya dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu lebih dulu. “Dalam hirarkinya, Panglima TNI itu ke Kemhan, bukan ke DPR,” ujar Muradi.

Baca: 
Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta...
Pansus Minta Kemenkumham dan TNI...

Setelah itu, Menhan akan membicarakannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk merumuskan poin-poin yang diajukan Panglima TNI.

Hadi mengeluarkan surat berisi saran TNI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada 8 Januari 2018. Salah satu sarannya adalah mengganti judul “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” menjadi “Penanggulangan Aksi Terorisme”. Ia menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadi tak ambil pusing dengan kemungkinan tumpang-tindih kewenangan dengan kepolisian dalam RUU Terorisme. “Itu dalam pembahasan nanti. Yang jelas, kita sama-sama. TNI-Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga. TNI menjaga keutuhan NKRI,” tutur Hadi, Rabu lalu. Ia juga enggan berpolemik lantaran surat itu baru menjadi usulan.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak setuju usul Panglima TNI mengganti judul Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Yang bisa dilakukan TNI saat ini adalah ikut serta menangani tindak pidana korupsi karena sudah diatur dalam UU TNI. Namun ia juga mengatakan keikutsertaan TNI dalam pemberantasan terorisme harus seizin presiden.

Menurut Yasonna, akan butuh proses lama jika mengganti judul undang-undang yang sudah ada. Sebab, perlu ada pembuatan dan pengajuan naskah akademik baru untuk undang-undang itu jika judulnya diganti. Saat ini, yang sedang dibahas adalah substansi dari UU Tindak Pidana Terorisme.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

11 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

20 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.