TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Hadi beralasan keikutsertaan TNI tersebut sesuai dengan tugas pokok TNI.
"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitan penanggulangan teroris," kata Hadi seusai menutup rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu, 23 Januari 2018.
Baca juga: Panglima TNI akan Integrasikan 3 Matra Perkuat Pertahanan Udara
Hadi menginginkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme. Dia meminta dimasukkan satu pasal tentang tugas dan peran TNI di undang-undang tersebut untuk menjaga, menegakkan kedaulatan, dan menjamin keselamatan bangsa.
Atas alasan tersebut, Hadi menulis surat ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas undang-undang tersebut. "Sehingga saya menulis surat untuk bisa memasukan peran TNI dalam penanggulangan terorisme," ujar dia.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Alutsista TNI AU Belum Sesuai Kebutuhan
Hadi sebelumnya mengeluarkan surat berisi saran TNI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Surat bernomor B/91/I/2018 itu disampaikan Hadi pada 8 Januari 2018.
Salah satu saran Hadi adalah mengganti judul “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” menjadi “Penanggulangan Aksi Terorisme”. Hadi menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.