TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Hal tersebut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
"Dua pati itu akan ditugaskan sebagai plt gubernur, tapi sampai saat ini keputusan presiden belum keluar," kata Tjahjo, Kamis, 25 Januari 2018.
Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
Iriawan rencananya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Baca juga: Langkah Mendagri Setelah Gubernur Nur Alam Ditahan KPK
Tjahjo mencontohkan, sebelumnya juga pernah terjadi hal demikian. Dia pernah melantik Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.
Begitu pun dengan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.
"Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi," ujar Tjahjo.
Tjahjo menuturkan mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa memilih TNI/Polri dibanding sekretaris daerah (sekda) untuk menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau sekda, nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya," ucapnya.
Nama perwira tinggi yang akan diajukan pun, Tjahjo melanjutkan, selalu ia diskusikan dengan Kapolri, Wakapolri, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Plt Gubernur Jaga PNS, Kenapa?
Atas pertimbangan itu, dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika banyak masyarakat yang mempertanyakan kebijakannya menunjuk pati menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau banyak masyarakat yang bertanya, itu wajar. Saya akan menjawab apa adanya," tutur Tjahjo Kumolo.