TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arwani Thomafi menyarankan rencana pengangkatan jenderal Polri sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur dibatalkan. Menurutnya, rencana tersebut telah menimbulkan kegaduhan politik.
Arwani meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengurungkan rencananya untuk menjaga kondisi kondusif politik nasional di tahun politik ini. "Sikap ini juga selaras dengan imbauan Presiden agar elite tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca juga: Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Tjahjo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi plt gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua pati itu adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
Keduanya ditugaskan untuk menggantikan sementara gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Arwani menganggap, rencana Menteri Tjahjo itu melanggar sejumlah aturan dan tak memiliki landasan yuridis. Misalnya, menabrak Pasal 20 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu disebutkan jabatan ASN dapat ditempati oleh prajurit TNI atau anggota polisi hanya di tingkat pusat.
Rencana itu juga melanggar Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Disebutkan bahwa tugas pokok polri adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata Arwani, pendapatnya semakin diperkuat dengan Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000. Dalam Pasal 10 ayat 3 menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian," ujar Ketua Fraksi PPP tersebut.