Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan

image-gnews
Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock
Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada aktivis lingkungan, Heri Budiawan alias Budi Pego, Selasa, 23 Januari 2018. Terdakwa dianggap terbukti menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme atas munculnya spanduk berlogo palu-arit saat unjuk rasa menolak tambang pada 4 April 2017.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara," kata ketua majelis hakim, Putu Endru Sonata, saat membacakan vonis.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Budi Pego dianggap melanggar Pasal 107 ayat a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa melakukan unjuk rasa yang melanggar hukum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Adapun pertimbangan meringankan, antara lain karena terdakwa masih muda dan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti sebagai koordinator aksi pada unjuk rasa menolak tambang emas pada 4 April 2017. Unjuk rasa itu dianggap melanggar hukum karena tidak mengajukan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan muncul spanduk berlogo palu-arit saat aksi berlangsung.

Simak: Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme

Logo palu-arit dinilai menjadi bukti munculnya benih-benih komunisme yang bertentangan dengan Pancasila. Paham komunisme sendiri merupakan hal terlarang di Indonesia, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebagai koordinator aksi, kata majelis hakim, terdakwa dianggap mengetahui adanya spanduk berlogo palu-arit yang dibentangkan warga di depan kantor Kecamatan Pesanggaran. Namun terdakwa tidak menghentikan aksi dan malah membiarkan unjuk rasa hingga berakhir. "Padahal simbol palu-arit sudah diketahui secara umum sebagai simbol PKI," kata Putu Endru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain delapan spanduk penolakan tambang, mobil pikap yang mengangkut spanduk, dan sebuah flashdisk berisi video unjuk rasa tambang hasil liputan wartawan Banyuwangi 1TV, Sidik Bintoro. Namun spanduk berlogo palu-arit tidak berhasil dihadirkan dalam persidangan dan masuk sebagai daftar pencarian barang.

Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banyuwangi sejak 4 September 2017, sehingga masa penahanannya masih kurang 5,5 bulan.

Heri Budiawan kecewa dengan putusan majelis hakim. Namun dia masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya tidak bersalah dan tidak bisa menerima putusan tersebut," kata pria 38 tahun itu.

Lihat: Mengubur Hantu Komunisme

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai vonis hakim bisa mengancam kebebasan berpendapat di muka umum dan dapat menjadi yurisprudensi di Indonesia. "Ini mengancam demokrasi," kata Rifai.

Rifai juga tidak sepakat dengan pertimbangan hakim yang menganggap munculnya logo palu-arit sama dengan menyebarkan ajaran komunisme. Padahal unjuk rasa warga murni berisi penolakan terhadap tambang emas yang mengancam kelestarian lingkungan mereka.

Persidangan tersebut diwarnai doa bersama dan unjuk rasa dari ratusan warga Kecamatan Pesanggaran di 200 meter arah utara pengadilan negeri. Massa menyatakan tidak akan mundur meski Budi Pego diputus bersalah. 

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

15 hari lalu

Ledakan di jalan dan rel kereta di perbatasan Korea Utara dan Korea Selatan pada 15 Oktober 2024. Militer Korea Utara meledakkan kawasan tersebut untuk memutus semua jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan sebagai tindakan anti-unifikasi. KCNA via REUTERS
Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

Inilah awal mula Perang Korea dan bagaimana konflik ini memperkuat perbedaan ideologis antara Korea Utara dan Korea Selatan.


Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memberikan sambutan saat deklarasi relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat 17 November 2023. Relawan Garda Matahari mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.


Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.


Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Monumen Karl Marx di London, Inggris Dirusak. [SKY NEWS]
Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.


Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Tan Malaka. ANTARA/Arief Priyono
Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.


Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Perdana Menteri baru Malaysia Anwar Ibrahim melambai kepada fotografer saat ia tiba di Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, 24 November 2022. Anwar resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia. Fazry Ismail/Pool via REUTERS
Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.


Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.


Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.


5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

Diorama penyiksaan Pahlawan Revolusi oleh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, 29 September 2015. ANTARA FOTO
5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.


Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.