TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto tidak mempermasalahkan ada menteri yang merangkap jabatan di kepengurusan partai, khususnya yang terjadi di Partai Golkar.
"Sebenarnya dalam Undang-Undang Kementerian Negara tidak diatur apakah itu rangkap jabatan. Sehingga, dalam hal ini tetap tidak dipermasalahkan apabila melakukan rangkap jabatan," kata Agus di komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Airlangga Hartarto: Rangkap Jabatan Tergantung Presiden Jokowi
Politikus Partai Demokrat itu menilai, adanya menteri yang rangkap jabatan sepenuhnya adalah kewenangan atau hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Meski demikian, dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi di awal masa pemerintahannya. Kala itu, Jokowi berjanji tidak ingin ada menteri rangkap jabatan di kabinetnya.
"Karena ini kewenangan di presiden, biarlah kami serahkan ke presiden mengatur. Yang penting (menteri) ditunjuk harus kompeten, bisa selesaikan permasalahan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Menteri rangkap jabatan kembali menjadi sorotan, setelah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam musyarawah nasional yang digelar Desember 2017. Airlangga menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Baca: Idrus Rangkap Jabatan, Airlangga: Di Golkar Cuma Portofolio
Presiden Joko Widodo memberikan pengecualian bagi Airlangga. Putera menteri pekerjaan umum pada masa Soeharto itu tetap dipertahankan dalam kabinet dengan alasan masa pemerintahan Jokowi tinggal satu tahun lagi. Presiden Jokowi memilih mempertahankan Airlangga menjadi Menteri Perindustrian dibandingkan mencari menteri baru.
Sementara itu, Idrus Marham yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, kini masih menjabat di kepengurusan Partai Golkar. Meski tak lagi menjari Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus kini menjadi Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan Partai Golkar bersama Kahar Muzakir sebagai wakilnya.