TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melihat tantangan yang akan dihadapi pemerintah dan masyarakat pada 2018. Salah satunya potensi terjadinya pelanggaran HAM pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018.
"Kami memfokuskan pada praktik-praktik ujaran kebencian dan intoleransi yang mungkin timbul," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya pada Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Data Komnas HAM 2017, Kepolisian Paling Banyak Diadukan
Berkaca pada pengalaman pelaksanaan pilkada DKI 2017 yang sarat akan nuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menurut Taufan, pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah tahun ini juga berpotensi menggunakan praktik yang sama. Misalnya menggunakan isu agama dan putra daerah.
Selain itu, ia melihat kontestasi pilkada serentak 2018 diramaikan dengan majunya sejumlah jenderal, baik dari TNI maupun Kepolisian RI, di beberapa daerah, antara lain Maluku, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Politisasi jabatan tersebut, menurut Taufan, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan abuse of power serta meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, Taufan mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan guna menangkal berbagai permasalahan tersebut. "Serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Baca: Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir
Adapun upaya yang akan dilakukan Komnas HAM, menurut Taufan, antara lain bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum. "Kami meminta ketika nanti pemantauan ditambahkan indikator pelanggaran hak asasi, seperti hate speech, hoax, dan persekusi, termasuk terhadap disabilitas, orang sakit, dan pekerja migran yang tidak punya kesempatan memilih," tuturnya.
Komnas HAM juga akan membentuk tim kecil untuk melakukan pemantauan dalam setiap tahap proses pelaksanaan pilkada serentak 2018. Tim kecil yang dibentuk akan memanfaatkan jaringan Komnas HAM di universitas dan organisasi non-pemerintah di berbagai provinsi.