TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa kepolisian menjadi pihak terlapor yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM sepanjang 2017. "Ada beberapa pengaduan mereka (pelapor), lambat ditangani," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Senin, 22 Januari 2018.
Taufan menerangkan, berdasarkan data pada 2017, Komnas HAM menerima berkas pengaduan sebanyak 5.387. Dari jumlah tersebut, tipologi aduan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat terkait dengan kinerja Polri.
Baca: Komnas HAM Telaah Temuan Kuburan Korban Tragedi 1965-1966
Menurut Taufan, terdapat lima tindakan yang sering diadukan atau dilaporkan masyarakat. Sebanyak 398 aduan untuk lambannya penanganan kasus, 44 aduan terkait upaya paksa kepolisian yang sewenang-wenang, 39 aduan terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polri baik verbal maupun non verbal , 36 aduan tentang kriminalisasi, dan 17 aduan tentang penyiksaan.
Sejalan dengan data tersebut, Taufan mendesak Kepolisian RI meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatnya dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menerima laporan pengaduan masyarakat. "Masyarakat mengadu tetapi tindak lanjut pengaduannya belum diperjelas," ujarnya.
Dengan begitu, kata Taufan, setiap pelaksanaan tugas yang mengimplementasikan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi.
Baca: Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua
Selain itu, banyaknya aduan ke Komnas HAM, Taufan menilai justru menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Ia berharap mekanisme pengaduan ini menjadi perhatian para lembaga negara, pemerintah, dan korporasi sebagai pihak yang diadukan agar memperbaiki kebijakan, tata kelola kelembagaan, dan tindakan yang mengedepankan HAM.