Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi Akan Adukan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fredrich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto, Sabtu, 13 Januari 2018. Fredrich merasa telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk membela Setya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fredrich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto, Sabtu, 13 Januari 2018. Fredrich merasa telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk membela Setya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke kepolisian. Fredrich menuding keduanya menyebar fitnah dengan mengatakan dia melakukan rekayasa data medis.

"Orang Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pasti ketemu saya, saya akan minta mereka bikin laporan polisi," kata Fredrich di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Januari 2018.

Pernyataan rekayasa data medis itu disampaikan Basaria pada jumpa pers penetapan tersangka Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Rabu, 10 Januari 2018.

Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi

Fredrich menyangkal melakukan rekayasa data medis. Menurut dia, data yang ditunjukkan kepada penyidik KPK asli. Dia juga menampik rencana booking satu lantai rumah sakit untuk Setya Novanto. Menurut dia, pemesanan satu lantai diperuntukkan untuk ajudan Setya Novanto.

Fredrich berujar dari delapan kamar di lantai tersebut, empat di antaranya kosong. Satu kamar dia pesan untuk Setya Novanto dan tiga kamar lain dipesan untuk enam orang ajudan Setya Novanto. "Kalau saya pesan tiga kamar, salah saya apa?" katanya.

Simak: Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri: Kaitannya Apa?

Scroll Untuk Melanjutkan

Fredrich membantah telah memesan kamar sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. Dia berujar bahwa pemesanan dilakukan pada 16 November 2017, pukul 20.30. "Saya punya bukti," katanya.

Fredrich mengatakan telah meminta penyidik KPK memeriksa Basaria dan Febri. Namun, ujar Fredrich, penyidik tidak berani. Karena itu Fredrich akan melaporkan keduanya ke polisi lantaran masuk perkara tindak pidana umum. "Kita kenakan dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," katanya.

Lihat: Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Sebelumnya, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan oleh KPK. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

52 hari lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Pandjaitan (depan) bersama M Jasin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.


Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi-Penyelenggara Negara Kembali ke Standar Moral dan Etika

52 hari lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, (dari kiri) M Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Pandjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, Laode M Syarif berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keterangannya eks pimpinan KPK tahun 2003 hingga 2019 menyampaikan 5 pesan moral yang ditujukan kepada presiden beserta jajaran penyelenggara negara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi-Penyelenggara Negara Kembali ke Standar Moral dan Etika

"Kami, pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan panca-laku," Basaria.


11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

26 Januari 2024

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

270 orang kepala daerah menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) bermasalah hingga mengajukan judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Soal Pemberitahuan Pencegahan terhadap Febri Diansyah Cs, KPK: Kami Cek Dulu

11 November 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pemberitahuan Pencegahan terhadap Febri Diansyah Cs, KPK: Kami Cek Dulu

KPK belum memastikan perihal surat pemberitahuan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara SYL yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.


Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memberikan keterangan sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.


KPK Ungkap Alasan Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Mudahkan Pemeriksaan

8 November 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Mudahkan Pemeriksaan

KPK mencegah tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan


Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan

8 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan

KPK dikabarkan melakukan pencegahan terhadap kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah. Bagaimana reaksi Febri?


Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

20 Oktober 2023

Advokat dari Visi Law Office Donal Fariz usai diperiksa KPK perihal kasus rasuah di Kementerian Pertanian, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023. TEMPO/ Bagus Pribadi
Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Donal Fariz menyampaikan ke penyidik KPK bahwa ia bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.


KPK Ungkap Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Meski Sudah Konfirmasi Kehadiran

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Meski Sudah Konfirmasi Kehadiran

KPK menilai sikap Syahrul Yasin Limpo sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini kurang kooperatif.


Kuasa Hukum Pelajari Keabsahan Tindakan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

13 Oktober 2023

Tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dijemput paksa oleh tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 12 Oktober 2023. KPK sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo,  dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Pelajari Keabsahan Tindakan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengatakan surat penangkapan terhadap kliennya ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri selaku penyidik.