TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke kepolisian. Fredrich menuding keduanya menyebar fitnah dengan mengatakan dia melakukan rekayasa data medis.
"Orang Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pasti ketemu saya, saya akan minta mereka bikin laporan polisi," kata Fredrich di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Januari 2018.
Pernyataan rekayasa data medis itu disampaikan Basaria pada jumpa pers penetapan tersangka Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Fredrich menyangkal melakukan rekayasa data medis. Menurut dia, data yang ditunjukkan kepada penyidik KPK asli. Dia juga menampik rencana booking satu lantai rumah sakit untuk Setya Novanto. Menurut dia, pemesanan satu lantai diperuntukkan untuk ajudan Setya Novanto.
Fredrich berujar dari delapan kamar di lantai tersebut, empat di antaranya kosong. Satu kamar dia pesan untuk Setya Novanto dan tiga kamar lain dipesan untuk enam orang ajudan Setya Novanto. "Kalau saya pesan tiga kamar, salah saya apa?" katanya.
Simak: Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri: Kaitannya Apa?
Fredrich membantah telah memesan kamar sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. Dia berujar bahwa pemesanan dilakukan pada 16 November 2017, pukul 20.30. "Saya punya bukti," katanya.
Fredrich mengatakan telah meminta penyidik KPK memeriksa Basaria dan Febri. Namun, ujar Fredrich, penyidik tidak berani. Karena itu Fredrich akan melaporkan keduanya ke polisi lantaran masuk perkara tindak pidana umum. "Kita kenakan dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," katanya.
Lihat: Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Sebelumnya, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan oleh KPK. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.