TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memastikan status Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kabinet Kerja. Pria asal Solo itu mengatakan Airlangga akan merangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian.
"Ini kan tinggal satu tahun saja masa pemerintahan. Kalau ditaruh orang baru, ini belajar bisa enam bulan. Kalau enggak cepat, bisa setahun kuasai," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Idrus Marham Anggap Rangkap Jabatan Tak Akan Ganggu Airlangga
Jokowi mengatakan alasan waktu bukan satu-satunya faktor yang membuat Airlangga dipertahankan. Menurut dia, faktor kinerja juga menjadi pertimbangan.
Dia menilai Airlangga bekerja dengan baik selama menjabat Menteri Perindustrian. Selain itu, kata Jokowi, Airlangga punya pemahaman makroekonomi yang bagus terkait dengan hilirisasi industri nantinya.
"Jangan sampai dalam kondisi ini berubah dengan yang baru belajar. Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang tidak mudah," ucap Jokowi.
Baca: Airlangga Hartarto: Rangkap Jabatan Tergantung Presiden Jokowi
Ditanyai apakah keringanan bagi Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan itu berarti larangan rangkap jabatan tak lagi berlaku, Presiden Joko Widodo tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan Airlangga merangkap jabatan atas alasan yang sudah ia sebutkan, yaitu perihal waktu dan kinerja.
Di awal masa kepemimpinannya, Jokowi ingin tidak ada menteri yang rangkap jabatan di Kabinet Kerja. "Ditulis saja apa yang saya jelaskan tadi," katanya.