TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri bakal menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang mempunyai kasus.
Penundaan, kata Martinus, untuk mencegah terjadinya kegaduhan selama pilkada serentak 2018. "Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh simpatisasan calon untuk menyerang calon lain," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda
Martinus menuturkan panundaan berlaku hingga tahapan pilkada selesai. Namun terhadap kejahatan yang jelas-jelas melawan hukum akan langsung diproses. "Kalau OTT atau tertangkap tangan kan melawan hukum, jelas akan langsung diproses," ujarnya.
Menurut Martinus potensi kegaduhan dari calon yang sedang dalam proses hukum berasal dari simpatisan yang memanfaatkan kondisi itu untuk menyerang calon lain. "Jangan sampai ini menjadi bahan bagi simpatisan melakukan black campaign," ujarnya.
Simak: Zulkieflimansyah: Ini Pilkada, Jangan Mengasah Golok
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, kata Martinus, diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau ijazah palsu atau pelanggaran administrasi lainnya itu Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya tidak mengusut perkara yang melibatkan calon kepala daerah untuk sementara waktu. Tito mengatakan pertimbangan penundaan pemeriksaan karena ada kemungkinan calon kepala daerah dapat kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.
Lihat: Pilkada Serentak, ICW: Korupsi Juga Akan Serentak
Namun, kata dia, OTT menjadi pengecualian. Tito berujar penanganan terhadap kasus OTT tetap dilakukan agar suasana pilkada tidak semakin memanas. Selain itu juga untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menyuap penyelenggara atau pengawas pilkada.
TAUFIQ SIDDIQ