TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kepolisian akan mengidentifikasi sejumlah kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018. Identifikasi dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Ada enam hal kecurangan yang diwaspadai oleh Polri dalam rangkaian pilkada ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2018.
Baca: Pilkada 2018, Bawaslu Perketat Pengawasan Daerah Dinasti Politik
Kecurangan pertama yang harus diwaspadai yakni intimidasi. "Contohnya dengan membuat pemilih takut untuk memilih, tidak mau datang ke TPS," kata Martinus.
Kedua, distruption atau gangguan. Kecurangan ini dimaksudkan dengan menimbulkan gangguan-gangguan sehingga menciptakan situasi tidak kondusif saat pemungutan suara.
Kecurangan ketiga adalah missinformation. "Dengan menyebarkan informasi yang tidak benar kepada masyarakat," kata Martinus.
Baca: Bawaslu Temukan Potensi Jual-Beli Suara dalam Pilkada 2018
Keempat adalah registration fraud atau penipuan pendaftaran. Kecurangan ini dilakukan dengan memanipulasi data sehingga pemilih tidak memiliki hak untuk memilih.
Kelima, vote buying atau pembelian suara. "Contohnya serangan fajar," kata Martinus. Dan terakhir kecurangan berupa ujaran kebencian.
Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam pilkada serentak 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah. Pilkada serentak tersebut terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.