TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya potensi kecurangan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 (pilkada 2018). Kecurangan yang diprediksi paling marak terjadi adalah politik uang atau jual-beli suara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan bahwa sedikitnya ada tujuh dari 17 provinsi penyelenggara pilkada yang memiliki tingkat kerawanan politik uang tinggi. Tujuh daerah tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. “Politik uang biasanya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata dia, Selasa, 28 November 2017.
Baca: Bawaslu Sebut 3 Daerah Ini Punya Kerawanan Tinggi di Pilkada 2018
Meski begitu, potensi politik uang juga muncul di daerah-daerah lain. “Termasuk di Jawa, politik uang masih menjadi momok,” kata dia.
Direktur Surabaya Survey Center (SSC), Mochtar W. Oetomo, juga sepakat bahwa potensi politik uang dalam pilkada 2018 akan terjadi di Jawa. Ia mengingatkan survei SSC pada Juni lalu bahwa masyarakat Jawa Timur cenderung toleran dengan politik uang. “Toleransi masyarakat Jawa Timur terhadap politik uang tergolong sangat tinggi, yaitu mencapai 64 persen,” kata Mochtar.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai sejumlah daerah di luar Jawa rawan politik uang lantaran kondisi geografis yang sulit dijangkau tim pengawas. “Kalau daerahnya jauh susah, barang buktinya juga sulit diperoleh,” kata dia. Belum lagi partisipasi masyarakat untuk melaporkan juga minim.
Afif melanjutkan, lembaganya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah politik uang di daerah rawan. Biasanya politik uang masif terjadi saat masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan keesokan harinya saat pemungutan suara. Tak hanya itu, Bawaslu juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna menindak pelaku politik uang. Ia memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga akan dilibatkan.
Baca juga: Berikut Strategi Polisi Amankan Pilkada Serentak 2018
Ketua Bawaslu, Abhan, mengingatkan bahwa politik uang yang terbukti dilakukan bisa menyebabkan calon kepala daerah mendapat sanksi berat, mulai dari diskualifikasi dari pencalonan hingga hukuman pidana. Pada Pasal 149 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa siapa saja yang menyuap seseorang untuk memilih kandidat tertentu bisa dihukum 9 bulan penjara, begitu pula orang yang menerima suap.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kunci kesuksesan pilkada salah satunya terletak pada tidak adanya praktik politik uang. “Saya berharap Bawaslu dan polisi tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan politik uang,” katanya.