TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi. Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama, cuma tersangkanya beda," kata Marzuki seusai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 8 Januari 2017. Marzuki menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sejak pukul 10.05 dan keluar pukul 12.30.
Baca: Kasus E-KTP, Marzuki Alie Membantah Bahas Proyek dengan Novanto
Sekitar 13 pertanyaan diajukan penyidik selama pemeriksaan. Menurut Marzuki, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK tidak ada bedanya dengan sebelumnya ketika dia bersaksi untuk tersangka e-KTP yang lain, Andi Agustinus dan Setya Novanto. "Enggak ada yang baru hanya klarifikasi saja," ujarnya.
Politikus partai Demokrat itupun membantah ikut campur dalam proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun itu. "Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan masalah itu. Jadi itu saja penjelasannya," ujar Marzuki.
Ia pun mengaku tak mengenal Anang, yang juga menjadi bos PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP. "Enggak pernah ketemu, ya enggak kenal," ujar dia.
Baca: Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Tak Kenal Irman, Sugiharto, Narogong
Nama Marzuki Alie disebut-sebut menerima aliran duit proyek e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut menerima duit proyek senilai Rp 20 miliar. Marzuki berkali-kali membantah telah menerima uang tersebut.