TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya bakal merinci perbuatan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak eksepsi dalam sidang putusan sela terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata Febri kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 4 Januari 2017.
Baca: Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Akan Ikuti Sidang dengan Tertib
Febri pun mengapresiasi putusan sela hakim yang menolak eksepsi Setya. Ia mengibaratkan pasca putusan sela itu sebagai babak baru penanganan korupsi e-KTP. "Tentu KPK ucapkan terima kasih pada majelis hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat klir dan jelas tadi," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau keberatan Setya Novanto dalam sidang putusan sela pada Kamis siang, 4 Januari 2018. Ketua majelis hakim, Yanto, pun memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan sidang perkara Setya.
Baca: KPK Buka Ruang Setya Novanto Jadi Justice Collaborator
Hakim menilai materi dakwaan jaksa terhadap Setya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan untuk Setya tertuang dalam surat nomor DAK-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017. Hakim tak sependapat atas argumentasi kuasa hukum Setya bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menurut Yanto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia pun menilai materi dakwaan jaksa sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya Novanto.