TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan biaya haji dan umrah bakal naik 5 persen. Sebab, pemerintah Arab Saudi mengenakan pajak 5 persen terhadap barang dan jasa.
Menurut Lukman, kebijakan Arab Saudi terkait dengan pengenaan pajak itu dimulai pada Januari 2018. Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya, termasuk warga negara asing. Pemberlakuan itu dikenakan sama bagi produk barang dan jasa. "Semua barang, makanan, minuman, pelayanan, semua bentuk retribusi itu dikenakan 5 persen, tidak terkecuali umrah dan haji," kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
Baca juga: Menteri Agama: Dana Haji Boleh untuk Pembiayaan Dana Infrastruktur
Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen mulai 1 Januari 2018. Langkah ini diambil Arab Saudi dengan pertimbangan melemahnya harga minyak yang selama ini menjadi komoditas andalan negara petrodollar tersebut.
Pemberlakuan pajak itu tak pelak akan berpengaruh pada biaya haji dan umrah. Jemaah akan dibebani dengan kenaikan pajak 5 persen. "Karena itu, sudah bisa diperkirakan biaya umrah dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan 5 persen ini," ujar Lukman.
Untuk ongkos haji, pemerintah akan menghitung kembali berapa besaran yang akan dikenakan kepada jemaah dengan mendalami semua komponen biaya haji 2018. "Sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII untuk dibahas bersama," tuturnya.
Namun, karena pengenaan pajak dari Arab Saudi sebesar 5 persen, Lukman memperkirakan kenaikan ongkos haji pun tidak lebih dari 5 persen. "Kalau pajaknya 5 persen, kita harap kenaikannya tidak jauh dari itu," kata Menteri Agama tersebut.