TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando membantah tuduhan Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael terhadap unggahan Ade yang dianggap menghina hadis nabi. "Saya tidak pernah merendahkan hadis. Yang saya katakan hadis itu tidak suci, Al-Quran suci, itu hal yang berbeda," kata dia kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.
Menurut Ade, Al-Quran merupakan ayat-ayat suci dari Tuhan dan itu suci dan benar. "Kalau hadis tidak, karena ada banyak derajatnya."
Baca:
Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali...
Ini Reaksi Ade Armando Dilaporkan Lagi Terkait...
Menurut Ade, ada hadis yang sahih, yang dianggap paling benar, dan daif, yang paling lemah. "Sebetulnya tidak bisa seratus persen dianggap valid, karena hadis itu baru ditulis 200 tahun setelah Nabi Muhammad meninggal."
Ade dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar dan Michael ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI. Para pelapor menyerahkan barang bukti berupa sejumlah screenshot unggahan Ade di akun Facebook-nya dan enam saksi pada 30 Desember 2017.
Baca juga: Praperadilan SP3 Dikabulkan, Ade Armando...
Ade dipersalahkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, ia juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh murid Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Ade dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan SARA.
Keesokan harinya, FPI melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Status Facebook-nya dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI diterima Polda pada 29 Desember 2017 dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.