TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, mengomentari rangkap jabatan Airlangga Hartanto sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golongan Karya. Fadli berujar me-reshuffle Airlangga atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. “Kalau tetap rangkap, ya, berarti menelan ludah sendiri,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.
Menurut Fadli, Presiden pernah mengeluarkan pernyataan saat menyusun kabinet agar para menterinya tidak merangkap jabatan di kepengurusan partai politik. “Kan Presiden sendiri yang menetapkan waktu itu bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Bukan masyarakat, tapi Presiden sendiri yang mengatakan,” ujarnya.
Baca: JK Tidak Mempermasalahkan Bila Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan
Politikus Partai Gerindra ini tidak secara tegas menyatakan apakah Airlangga harus mundur sebagai menteri atau tidak. Ia hanya mengingatkan kembali komitmen Presiden, yang sebelumnya pernah menetapkan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Keinginan Presiden agar menterinya tidak rangkap jabatan, menurut Fadli, merupakan sebuah visi yang baik. “Sebenarnya itu bagus, agar fokus. Artinya, kalau rangkap jabatan, nanti ada moral hazard, ada konflik kepentingan lagi. Tidak jelas nanti kedatangannya (ke sebuah acara) sebagai menteri atau sebagai ketua umum partai politik,” ucapnya.
Simak: Fadli Zon Imbau Jokowi Deklarasikan Yerusalem Ibu Kota Palestina
Airlangga Hartarto bakal menjabat Ketua Umum Partai Golkar hingga 2019, menyelesaikan sisa jabatan yang ditinggalkan Setya Novanto. Sedangkan dalam Kabinet Kerja, masa pemerintahan efektif tinggal 1,5 tahun.