TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak ambil pusing soal status Airlangga Hartarto baik sebagai Menteri Perindustrian maupun Ketua Umum Partai Golkar. Soal masa jabatan Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar, misalnya, menurut JK masih bisa dilanjutkan hingga melebihi sisa masa jabatan yang ditinggalkan pendahulunya, Setya Novanto.
"Kan dapat diperpanjang," ujar JK usai penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca: Munaslub Golkar, Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Sampai 2019
Dalam penutupan munaslub, Golkar secara resmi dan formal mengukuhkan Airlangga sebagai ketua umum baru menggantikan Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Airlangga menjabat ketua umum hingga 2019 atau selama sisa masa jabatan yang ditinggalkan Setya Novanto. Ia belum tentu akan memimpin Golkar selama lima tahun hingga 2022 seperti Ketua Umum Golkar sebelumnya lantaran hal itu masih akan dibahas dalam rapimnas atau munaslub pada 2019.
Simak: Fahmi Idris Dorong Airlangga Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Soal posisi Airlangga di Kabinet Kerja, JK mengatakan bisa saja Airlangga merangkap jabatan. JK mencontohkan dirinya yang menjadi Ketua Umum Golkar saat terpilih menjadi Wakil Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Enggak jadi masalah. Ibu Megawati juga dulu masih ketua partai (saat menjadi Wakil Presiden dan Presiden). Pak SBY kan juga," ujar JK.
Meski demikian, kata JK, posisi Airlangga Hartarto di kabinet tergantung sepenuhnya oleh kebijakan Presiden Joko Widodo. Kemarin, JK juga sudah mengatakan bahwa lama masa jabatan dan waktu akan menjadi penentu Airlangga dipertahankan sebagai Menteri Perindustrian atau tidak. Hal itu mengingat masa pemerintahan Jokowi-JK efektif tinggal 1,5 tahun.