TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan kepada dua anak terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Setelah kemarin, Kamis, 21 Desember 2017, penyidik KPK memeriksa Dwina Michaella, hari ini giliran Rheza Herwindo.
"Dijadwalkan penyidik hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.
Baca: Anak Setya Novanto, Dwina Michaella Penuhi Panggilan KPK
Sama halnya dengan Dwina, Rheza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Dwina diketahui merupakan mantan komisaris PT Mukarabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium proyek e-KTP.
Sementara itu, Reza diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera. Dalam persidangan pada Jumat, 3 Desember 2017 lalu, Deisti Astriani Tagor, istri Setya, juga diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca: Mantan Istri Setya Novanto Berkali-kali Ingin Temui Penyidik KPK
Atas dugaan keterlibatan tersebut, KPK juga telah membekukan rekening keluarga Setya Novanto. Sementara itu, Setya sendiri telah menjalani sidang perdana pokok perkara pada Rabu, 13 Desember 2017 lalu. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Setya menerima uang US$ 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang itu diduga diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap.