TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mendengar adanya penangkapan terhadap orang yang diduga menghina istrinya lewat media sosial. Hadi Tjahjanto mengatakan sebetulnya tak ingin membawa masalah itu ke ranah hukum. Ia bahkan ingin mengajak orang tersebut untuk minum kopi bareng.
"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," kata Hadi seusai apel bersama Operasi Lilin dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca juga: Pengamat: Keputusan Hadi Tjahjanto Menganulir Mutasi Pati Tepat
Sebelumnya, Markas Besar Polri telah menangkap seorang perempuan bernama Siti Sundari Daranila, 51 tahun, yang diduga telah menghina istri Panglima TNI Hadi Tjahjanto lewat akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang.
Hadi mengatakan proses hukum terhadap Sundari harus tetap berjalan. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dengan perbuatan Sundari. "Tentunya proses hukum tetap berlangsung," ucap Hadi menambahkan.
Polisi menangkap Sundari di rumahnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pasar Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017.
Polisi menetapkan Sundari sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE. Ia memberikan keterangan foto yang diduga menghina istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Facebook-nya yang bernama Gusti Sikumbang. Dalam akunnya itu, disebarkan kabar bahwa istri Hadi Tjahjanto adalah keturunan Tionghoa.
Baca juga: Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...
Soal ini sebelumnya sudah dijawab Hadi Tjahjanto bahwa istrinya adalah orang asli Jawa. "Istri saya asli orang Singosari, makannya nasi jagung, nama bapaknya Soedjai Wiryoatmodjo, ibunya Arbaiyah," kata Hadi soal silsilah istrinya, Nanny Hadi Tjahjanto.
Sundari dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu diancam hukum penjara selama enam tahun.