Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Golkar Bakal Cabut Dukungan untuk Hak Angket KPK

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengibarkan panji Partai Golkar pada penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengibarkan panji Partai Golkar pada penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Golkar menyatakan akan mencabut dukungan terhadap Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, agar tidak ada lagi program Dewan Perwakilan Rakyat yang memperlemah KPK. Pencabutan hak angket itu juga diharapkan bisa memulihkan elektabilitas Golkar yang sempat terpuruk karena diempas kasus korupsi yang menjerat sebagian pengurusnya.

“Saat ini semangat Golkar ingin melindungi KPK,” ujar Ketua Tim Pemenangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Happy Bone Zulkarnain, di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Baca: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

Happy menjelaskan, wacana pencabutan hak angket itu sejalan dengan tema Partai Golkar yang dipimpin oleh Airlangga, yakni Golkar Bersih dan Bangkit. Menurut dia, pencabutan dukungan itu akan segera dibahas dalam rapat pleno Golkar seusai pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa yang berakhir kemarin. Sayangnya, ia belum mau menjelaskan kapan waktu pembahasan tersebut.

Panitia Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Ketika itu, kursi Ketua Umum Golkar masih diduduki Setya. Sejumlah kader Golkar pun menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus, seperti Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo; anggota Komisi Hukum yang disebut menerima aliran dana e-KTP, Agun Gunandjar; Muhammad Misbakhun; Adies Kadier; dan John Kennedy Aziz.

Baca: Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK telah menjerat sejumlah pengurus Golkar, termasuk Setya, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Rabu, 20 Desember 2017, musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar akhirnya mengukuhkan Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar hingga 2019, menggantikan Setya. Airlangga pun diberikan kewenangan penuh untuk merombak kepengurusan Golkar peninggalan Setya. Salah satu tugasnya adalah memulihkan citra dan elektabilitas Golkar.

Nuansa Golkar kepemimpinan Airlangga pun langsung berubah dibanding Setya. Dalam penutupan munaslub yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu, 20 Desember 2017, Ketua Pengarah Munaslub Ibnu Munzir menekankan kepada seluruh kader Golkar agar mendukung KPK. “Kami menolak melemahkan KPK,” ujarnya dalam pidato penutupan munaslub.

Selain masalah hak angket, kepemimpinan baru Airlangga diramaikan dengan pengisian kepengurusan DPP Golkar hingga 2019. Happy mengatakan Airlangga akan memastikan seluruh pengurus Golkar bakal diisi oleh kader yang tidak terjerat kasus hukum agar tak menjadi beban partai. “Sekarang sudah mepet waktunya. Januari tahun depan masuk tahun politik,” katanya.

Perihal hak angket KPK, Airlangga mengatakan akan menentukan sikap dalam masa sidang DPR pada 9 Januari 2018. Saat ini, DPR sudah masuk masa reses. “Kami akan lihat sejauh mana materi-materi yang ada,” ujarnya.

ISTMAN M.P.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

43 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.